WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin kembali mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) RI pada 25 Maret 2025 lalu terkait pengaktifan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.
Pemko Banjarmasin mendapatkan balasan positif dari KemenLH RI. Jawaban KemenLH adalah dengan rencana kedatangan Dirjen Cipta Karya dan Direktur Sanitasi Kementerian PUPR pada 17 April mendatang.
“25 Maret kita kirim surat dan 27 Maret mendapatkan jawaban dari Kementerian
Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Baca Juga
Update Pencarian Anak Hilang di Jalan Simpang Limau, Water Rescue Diturunkan
Dijelaskan Yamin, nantinya Pemko Banjao boleh melakukan aktifitas di TPA Basirih, tetapi hanya sebatas melakukan perbaikan TPA dan saluran air limbahnya.
.
Kendati mendapatkan ijin, ia mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak berwajib
“Meski sudah diperbolehkan beraktifitas, kita juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak Gakkumdu, penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kalau kita serius, DLH Provinsi Kalsel
siap melakukan pengawasan dan pemantauan, untuk memastikan tidak adanya lagi aktivitas membuang sampah,” jelasnya.
Kepada SKPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Yamin meminta agar aset (alat berat) yang sudah
hampir puluhan tahun yang sudah tidak
berfungsi lagi, agar jangan ditumpuk di TPA
Basirih.
“Ngapain dijadikan tumpukan sampah disini, ya ini harus kalau memang bisa dengan sesuai aturan dan sop-nya untuk penghapusan ataupun pelelangan agar tidak menjadi sampah,” ujarnya.