“Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp7 juta, dan bagi yang ingin menebus orang tuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp15 juta,” ujar Syuaib.
Saat ini, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat telah menghentikan seluruh aktivitas kelompok tersebut. Mereka juga terus berkoordinasi dengan MUI Provinsi Maluku serta Kementerian Agama untuk menindaklanjuti dan menuntaskan permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku.(Wartabanjar.com/kompascom)
editor: nur muhammad