VIDEO – GEGER! Guru Besar UGM Dipecat Karena Kasus Pelecehan Seksual

UGM juga memproses pelanggaran disiplin EM sebagai ASN, dan hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan, karena UGM tidak berwenang memberhentikan PNS.

Pelaku melanggar kode etik dosen serta Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Saat ini UGM fokus memberikan pendampingan kepada para korban yang sebagian masih berstatus mahasiswa.

Sementara itu, saat ditanya terkait ranah pidananya, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan hingga 10 April kemarin belum ada pelaporan terkait kasus tersebut. Baik yang masuk ke Polda DIY maupun Polres atau Polresta.
(vri/berbagai sumber)