CATAT! Inilah Cara Wartawan Dapatkan Rumah Subsidi 2025 dari Pemerintah: Cek Kuota dan Lokasinya

Berbeda dari program sejenis sebelumnya, pemerintah kali ini memastikan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan. “BPK akan terlibat untuk melakukan audit berkala terhadap kualitas rumah subsidi,” tambah Maruarar.

Rumah-rumah subsidi ini akan dibangun di lokasi strategis yang disesuaikan dengan lokasi kerja dan kebutuhan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Persyaratan Pengajuan Rumah Subsidi bagi Wartawan

Wartawan yang ingin mengajukan rumah subsidi FLPP wajib memenuhi persyaratan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

Belum memiliki rumah pribadi

Memiliki penghasilan sesuai ketentuan FLPP

Sudah bekerja minimal satu tahun sebagai wartawan

Memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan

Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan bantuan organisasi profesi wartawan untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang diperlukan.

Peran Organisasi Profesi dalam Menjamin Transparansi

Untuk memastikan keadilan dan akurasi distribusi, organisasi profesi wartawan akan dilibatkan dalam proses seleksi penerima. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi yang dijunjung tinggi dalam program ini.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan serikat buruh dan petani untuk kelompok profesi mereka,” ujar Maruarar.

Mewujudkan Kesejahteraan bagi Pahlawan Informasi

Dengan adanya program ini, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian tempat tinggal yang layak bagi mereka yang berjasa, termasuk para wartawan yang berperan penting dalam memperjuangkan kebenaran dan menjaga demokrasi.

Baca Juga :   Video Syur Mahasiswi Asal Palangka Raya Terancam Disebar Polisi Gadungan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI