Berbeda dari program sejenis sebelumnya, pemerintah kali ini memastikan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan. “BPK akan terlibat untuk melakukan audit berkala terhadap kualitas rumah subsidi,” tambah Maruarar.
Rumah-rumah subsidi ini akan dibangun di lokasi strategis yang disesuaikan dengan lokasi kerja dan kebutuhan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Persyaratan Pengajuan Rumah Subsidi bagi Wartawan
Wartawan yang ingin mengajukan rumah subsidi FLPP wajib memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
Belum memiliki rumah pribadi
Memiliki penghasilan sesuai ketentuan FLPP
Sudah bekerja minimal satu tahun sebagai wartawan
Memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan bantuan organisasi profesi wartawan untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang diperlukan.
Peran Organisasi Profesi dalam Menjamin Transparansi
Untuk memastikan keadilan dan akurasi distribusi, organisasi profesi wartawan akan dilibatkan dalam proses seleksi penerima. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi yang dijunjung tinggi dalam program ini.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan serikat buruh dan petani untuk kelompok profesi mereka,” ujar Maruarar.
Mewujudkan Kesejahteraan bagi Pahlawan Informasi
Dengan adanya program ini, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian tempat tinggal yang layak bagi mereka yang berjasa, termasuk para wartawan yang berperan penting dalam memperjuangkan kebenaran dan menjaga demokrasi.