WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis wanita asal Banjarbaru, Juwita, oleh oknum TNI AL, resmi memasuki babak baru. TNI Angkatan Laut (AL) menyerahkan berkas dan tersangka, Kelasi Satu Jumran, ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers terkait perkembangan kasus ini digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Mako Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang. Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, didampingi sejumlah pejabat tinggi AL.
BACA JUGA:VIDEO – Motif Oknum TNI AL Hilangkan Nyawa Juwita Ternyata Tidak Mau Menikahi Korban
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, antara lain:
Kasat Idik, Kolonel Laut (PM) Dedy Priyo
Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, M.Tr. Hanla
Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi
Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo
Dandenpomal Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap
Penyelidikan Rampung dalam Waktu 10 Hari
Laksma TNI I Made Wira Hady menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 10 hari, termasuk pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Rekonstruksi penting dilakukan untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa dan menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menyelesaikan perkara ini secara cepat dan transparan,” ungkap Kadispenal kepada awak media.
