VIDEO – Buntut Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Akan Dipanggil Mendagri

Ia mengatakan dirinya sudah beberapa kali mengirimkan pesan whatsapp namun tak ada respon dari yang bersangkutan hingga diketahui bahwa Bupati tersebut tengah berpergian ke Jepang. Ia menyayangkan hal tersebut dikarenakan momen arus mudik lebaran harusnya dipantau langsung oleh bupati daerah agar meminimalisir kecelakaan dan kelancaran arus lalu lintas.

Menurut Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Jika terbukti melanggar, Bupati Lucky Hakim dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. Selain itu, kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin, dengan sanksi teguran tertulis dari Presiden atau Menteri.(vri/berbagai sumber)