“Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Jonser.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.(Wartabanjar.com/kalimantanpunya.id)
editor: nur muhammad