“Jabatan Ketua CCRC dicabut sejak 12 Juli 2024 atas keputusan Dekan Fakultas Farmasi. Hal ini dilakukan demi melindungi korban dan menciptakan ruang aman di lingkungan kampus,” ujar Andi menegaskan.
Temukan Bukti Kuat
Satgas PPKS membentuk komite pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan masa kerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa EM melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar regulasi internal kampus. Putusan final pemecatan tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025.
UGM Tak Beri Toleransi
Pemecatan EM menjadi bukti nyata komitmen UGM untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kampus menegaskan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etik dan hukum apa pun.
“Kami serius menindak setiap bentuk pelecehan yang mencederai martabat sivitas akademika. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua,” pungkas Andi.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber)
editor: nur muhammad