WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ancamam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia masih belum mereda.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan lebih dari 50 ribu buruh bakal menghadapi PHK gelombang kedua.
PHK kali ini terjadi akibat dampak kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang menetapkan tarif dasar impor baru kepada Indonesia sebesar 32 persen.
“Pascalebaran kita menerima kabar tidak menggembirakan bahkan menghadapi badai PHK gelombang kedua akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait tarif barang yang masuk ke AS,” ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).
Baca juga:Foto-foto Plesir ke Antartika Viral di Medsos, Wapres Iran Urusan Parlemen Dipecat
Said mencatat, sejauh ini sudah ada sekitar 60 ribu buruh yang di PHK dari 50 perusahaan ada di Indonesia pada tahap pertama atau gelombang satu.
Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari hingga awal Maret 2025.
Disebutkan Iqbal, gelombang kedua ini bisa tembus di angka 50 ribu dalam kurun waktu tiga bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan.
“Sampai 3 bulan ke depan runtuh itu lebih dari 50 ribu orang akan ter PHK,” tandas Said Iqbal. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi