Helm milik korban juga sempat dibanting, kemudian dipasangkan ke kepala Juwita saat tubuhnya sudah ditarik keluar dari mobil dan dibaringkan dalam kondisi terlentang.
“Ini semua bagian dari upaya merekayasa TKP agar terlihat alami,” terang Dedi.
Pembunuhan Berencana
Dedi menjelaskan bahwa kasus ini masuk ke dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Tersangka tidak hanya membunuh, tetapi melakukannya dengan tahapan yang disengaja dan terstruktur.
“Kalau pembunuhan biasa, biasanya spontan. Tapi ini ada jeda waktu dan perencanaan,” ucap Dedi menegaskan.
Tersangka Bertindak Tenang, Rekonstruksi Ungkap 33 Adegan Sadis
Dari total 33 adegan yang diperagakan, hampir semuanya menunjukkan bahwa Jumran melakukan aksinya dengan tenang tanpa emosi yang meledak-ledak.
“Ini jadi bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sangat sadar. Bukan spontan, bukan karena emosi sesaat,” ujar Dedi.
Pendalaman Fakta Hukum
Tim kuasa hukum keluarga Juwita akan terus mendalami fakta-fakta hukum dalam kasus ini. Menurut Dedi, rekonstruksi ini membuka lebih banyak celah untuk mengungkap motif serta peran tersangka secara mendalam.
“Kami akan pastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, dan tidak ada fakta yang disembunyikan,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad