Sebelum kembali masuk ke dalam mobil, Jumran sempat membanting helm milik Juwita. Ia lalu menyeret tubuh korban ke luar dari mobil dan membaringkannya dalam posisi terlentang. Tak lama kemudian, Jumran membuka pintu depan sisi kiri mobil dan mengambil helm korban, lalu memasangkannya ke kepala Juwita seolah-olah korban mengalami kecelakaan.
Menurut Dedi, seluruh rangkaian reka adegan ini berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri.
“Dari pengakuan tersangka serta saksi yang mendengar suara pintu mobil dan melihat keberadaan kendaraan serta korban di lokasi, kronologi ini menjadi lebih jelas,” tegasnya.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Rekonstruksi difokuskan pada pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dedi menegaskan bahwa tindakan tersangka sudah melalui perencanaan matang.
“Pembunuhan ini tidak terjadi secara spontan. Ada jeda waktu, ada tahapan. Hal ini berbeda dengan pembunuhan biasa dalam Pasal 338 KUHP yang terjadi secara langsung tanpa perencanaan,” terangnya.
Ia juga menyoroti sikap tersangka yang tampak tenang saat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
“Total ada 33 adegan. Melalui rekonstruksi ini, kita bisa membayangkan bagaimana tersangka melancarkan aksinya,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum keluarga Juwita akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terutama berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan dan rekonstruksi.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad