Alasan Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen Terhadap Indonesia

WARTABANJAR.COM, NEW YOKTarif impor yang dikenakan Pemerintah Amerika membuat geger negara-negara yang terkena dampaknya, termasuk Indonesia.

Dalam kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump itu, Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen.

Angka ini lebih tinggi dari India dan negara Eropa.

Dalam keputusan ini, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.

Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS. Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara, yang menjadi sasaran kebijakan dagang AS itu.

Baca juga:China Akan Balas Tarif Dagang Diberlakukan Trump

Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.

Tarif universal era Trump dikabarkan akan mulai berlaku pada Sabtu (5/4/2025), sementara tarif timbal balik, yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS, akan diberlakukan mulai Rabu (9/3/2025).

Dijelaskan bahwa uang yang dihasilkan dari tarif baru itu akan digunakan untuk mengurangi pajak warga AS dan membayar utang AS.

Presiden Trump mengungkapkan alasannya memberlakukan tarif cukup tinggi terhadap Indonesia.

Menurut Trump keputusannya menaikan tarif barang impor sebesar 32 persen bagi produk Indonesia adalah aksi balas dendam terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025), Trump mempersoalkan kebijakan TKDN Indonesia di berbagai sektor, perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca