Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman terkait tuduhan tersebut. Berdasarkan hasil analisis, tidak ditemukan unsur yang menguatkan tuduhan yang dialamatkan kepada Elvera.
Respons Kuasa Hukum Ibu Korban
Kuasa hukum Elvera, M. Ilham Fikri, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari isi surat keputusan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh SDIT Ukhuwah, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami sangat menyayangkan laporan ini. Seharusnya fokus pada penyelesaian masalah utama, bukan malah menambah masalah baru,” ujar Ilham pada Rabu (26/3/2025) malam.
Sementara itu, dugaan kasus kekerasan di SDIT Ukhuwah Banjarmasin hingga saat ini masih dalam penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin. Publik terus menantikan perkembangan kasus ini dan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad