WARTABANJAR.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Ada delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Baca Juga
Oknum TNI AL Diduga Terlibat Dalam Pembunuhan Juwita, Wartawati Banjarbaru
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat memiliki kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Fakir dan miskin adalah kelompok yang paling membutuhkan, di mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi,” ungkap Kiai Miftah kepada MUIDigital, Rabu (26/03/2025) di Jakarta.
Dikatakannya, Amil zakat adalah mereka yang bertugas mengelola zakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkannya kepada yang berhak. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keyakinannya agar tetap teguh dalam agama.