TERUNGKAP! Manajer Pom Bensin di Sintang Diduga Bandar Narkoba, Ditangkap Saat Ambil Paket Terlarang

    Status Hukum dan Proses Investigasi

    Dedi mengonfirmasi bahwa JY memang seorang manajer di salah satu pom bensin di Sintang. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berkas kasus mereka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkoba. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat.

    Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Penegakan hukum terhadap narkoba akan terus diperketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.(Wartabanjar.com/@thedohidmedia)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   DETIK-DETIK! Seskab Teddy Siapkan Pundaknya Demi Presiden Prabowo saat Salat Id di Istiqlal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI