RALB Sah, Pemilihan Pengurus Baru Digelar
Kepala Desa Karang Rejo, Fendi, memastikan bahwa rapat tetap berjalan karena telah memenuhi kuorum minimal, yakni 20% dari total anggota koperasi.
“Harapan kami, kepengurusan yang baru bisa menyelesaikan berbagai permasalahan koperasi dan menyejahterakan anggota,” ujarnya.
Hj. Yuli, sekaligus pemilik KTA Plasma Desa Muara Asam-Asam, menegaskan bahwa RALB sebelumnya yang digelar di Pelaihari cacat prosedur karena tidak ada undangan resmi dari Ketua Koperasi KUD Mukti Tama.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, RALB harus melalui tiga kali pemberitahuan kepada pengurus sebelum dapat dilakukan tanpa kehadiran mereka. Namun, aturan ini tidak dipenuhi dalam RALB sebelumnya.
“RALB di Pelaihari tidak sesuai prosedur, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan,” ujar Hj. Yuli.
Setelah berbagai diskusi, pemilihan pengurus KUD Mukti Tama periode 2025-2030 akhirnya digelar. Sidang dipimpin oleh Hj. Yuli, dengan Ali Akbar dan Fendi sebagai Wakil Pimpinan Sidang.
Melalui mekanisme voting, H. Paiman terpilih sebagai Ketua KUD Mukti Tama periode 2025-2030 dengan mayoritas suara. Ia diberi kewenangan untuk menentukan sekretaris dan bendahara demi efektivitas kepengurusan.
Saat dimintai tanggapan terkait RALB sebelumnya di Pelaihari, H. Paiman mengaku tidak mengetahui detailnya karena tidak menerima undangan.
“Kami berkomitmen untuk amanah dan memperjuangkan hak masyarakat agar lahan mereka kembali sesuai KTA. Kami juga akan melakukan inventarisasi lahan secara menyeluruh,” tegasnya.