“Pelaku mengakui ini adalah aksi pertama kalinya, tetapi telah dipikirkan secara matang,” jelas Igo.
Kini, Isma Riyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Atas aksinya ini, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Wartabanjar.com/@polisijaksel)
editor: nur muhammad