HEBOH! ART Cerdik Curi Jam Patek Philippe Rp3 Miliar, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

    “Pelaku mengakui ini adalah aksi pertama kalinya, tetapi telah dipikirkan secara matang,” jelas Igo.

    Kini, Isma Riyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Atas aksinya ini, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Wartabanjar.com/@polisijaksel)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Viral Pengadilan Agama Dipenuhi Pengunjung Jelang Lebaran/Idul Fitri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI