“Tentu ini akan menjadi perhatian kami. Kami akan sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara Tri Winarno sebelumnya menyampaikan penyesuaian royalti tambang dilakukan berdasarkan kajian mendalam, termasuk proyeksi dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan secara komprehensif. (Erna Djedi)