Lebih lanjut, Plh. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang, mengungkapkan apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan melalui daring bisa langsung ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ dan juga melalui nomor telepon 0858 2240 3865.
“Kalau untuk pelayanan secara luring bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kalsel dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 Kab/Kota serta Balai pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1,2,3 dan 4 dengan jam pelayanan dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA,” terangnya. (mc kalsel)
Editor: Yayu