Pemprov Kalsel Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 di 13 Kabupaten/Kota
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menjelang Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2025.
Posko tersebut melayani pengaduan layanan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.
Posko ini berlokasi di kantor Disnakertrans Pemprov Kalsel, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, 2, 3, 4 dan juga kantor Dinas Tenaga Kerja di 13 Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti menuturkan posko ini dibuka untuk memastikan pembayaraan THR keagamaan tahun 2025 berjalan dengan semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dibukanya posko THR Keagamaan Tahun 2025 ini untuk menerima pelaporan serta konsultasi tentang pembayaran THR untuk para pekerja di Kalimantan Selatan,” ucapnya, Banjarmasin, Senin (17/3/2025), dikutip Sabtu (22/3/2025) dari laman Pemprov Kalsel.
BACA JUGA: BPBD Banjarmasin Ungkap Penyebab Rumah 2 Lantai di Jalan Masjid Jami Nyaris Ambruk
Ia mengungkapkan, di tahun 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait permasalahan pembayaran THR, namun seluruhnya telah dituntaskan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, di tahun 2025, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, baik melalui daring maupun luring di posko aduan THR Keagamaan tahun 2025.
“Meski belum ada aduan hingga hari ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Plh. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang, mengungkapkan apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan melalui daring bisa langsung ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ dan juga melalui nomor telepon 0858 2240 3865.
“Kalau untuk pelayanan secara luring bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kalsel dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 Kab/Kota serta Balai pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1,2,3 dan 4 dengan jam pelayanan dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA,” terangnya. (mc kalsel)
Editor: Yayu