WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mulai Kamis (20/3/2025), pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 resmi dilakukan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, pada Sabtu (22/3/2025). Menurutnya, pencairan sudah mulai disalurkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BACA JUGA:WADUH! Atlet Taekwondo Jateng Meregang Nyawa Usai Latihan Keras hingga Jelang Berbuka
Besaran THR dan Tunjangan Tambahan Penghasilan
Idris menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima ASN dan PPPK tahun 2025 didasarkan pada gaji serta tunjangan yang dibayarkan untuk bulan Februari 2025. Selain itu, pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 100% akan dilakukan mulai 24 Maret 2025.
“Besaran tunjangan tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan masing-masing ASN,” jelasnya.
THR dan tunjangan yang diterima mencakup:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Total Anggaran dan Jumlah Penerima
Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk pembayaran THR dan Rp 50 miliar untuk TPP. Dana ini akan disalurkan kepada total 9.889 ASN dan 3.589 PPPK yang bekerja di lingkungan Pemprov Kalsel.
Dasar Hukum dan Pencairan Gaji ke-13
Pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pergub terkait juga telah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.