“Saya tidak ada niat sebelumnya, itu terjadi begitu saja. Saat melihat korban, refleks saya langsung merampas kalungnya dan memukulnya beberapa kali, lalu kabur,” tuturnya.
Kini, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada!
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi kaum lansia yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, namun hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad