Tamtama dan Bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
Perwira hingga Kolonel: dari 58 tahun menjadi 58 tahun
Perwira Tinggi: 60 hingga 62 tahun
Jenderal Bintang Empat: 63 tahun, dapat diperpanjang hingga 65 tahun
Perpanjangan usia ini dilakukan untuk mempertahankan tenaga ahli berpengalaman tanpa mengorbankan regenerasi di tubuh TNI.
Kesimpulan
Revisi UU TNI membawa perubahan signifikan yang bertujuan untuk menyesuaikan pertahanan nasional dengan tantangan modern. Dengan perluasan peran TNI dalam keamanan siber, perlindungan WNI di luar negeri, serta perpanjangan usia pensiun, UU ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Revisi ini adalah bentuk komitmen negara dalam memastikan TNI tetap kuat, profesional, dan selaras dengan tantangan zaman,” pungkas Budisatrio.(Nur Muhammad/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad