SAH! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Simak 4 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui

    Tamtama dan Bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun

    Perwira hingga Kolonel: dari 58 tahun menjadi 58 tahun

    Perwira Tinggi: 60 hingga 62 tahun

    Jenderal Bintang Empat: 63 tahun, dapat diperpanjang hingga 65 tahun

    Perpanjangan usia ini dilakukan untuk mempertahankan tenaga ahli berpengalaman tanpa mengorbankan regenerasi di tubuh TNI.

    Kesimpulan

    Revisi UU TNI membawa perubahan signifikan yang bertujuan untuk menyesuaikan pertahanan nasional dengan tantangan modern. Dengan perluasan peran TNI dalam keamanan siber, perlindungan WNI di luar negeri, serta perpanjangan usia pensiun, UU ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

    “Revisi ini adalah bentuk komitmen negara dalam memastikan TNI tetap kuat, profesional, dan selaras dengan tantangan zaman,” pungkas Budisatrio.(Nur Muhammad/Beritasatu.com)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   VIRAL! Warga Desa Kampung Baru Rayakan Idulfitri Kamis 27 Maret 2025, Begini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI