SAH! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Simak 4 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.

“Revisi ini bukan langkah mundur, tetapi justru adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya militerisasi dalam ranah politik ataupun sipil,” ujar Budisatrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) seperti dikutip di Beritasatu.com.

Ia juga menepis isu bahwa revisi ini mengembalikan dwifungsi TNI. Menurutnya, revisi ini lebih menitikberatkan pada penyempurnaan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

Berikut adalah empat poin utama yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI:

1. Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara (Pasal 3)

Revisi ini mempertegas bahwa TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan di bawahnya. Hal ini untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam bidang pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.

Koordinasi antara TNI dan Kemenhan hanya mencakup perumusan kebijakan dan strategi pertahanan, sementara operasional tetap menjadi ranah TNI. Langkah ini juga mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945, yang menyebut bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI.

BACA JUGA:293 Anggota DPR Hadir dalam Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Mulai Berdatangan

Baca Juga :   Anjing Pelacak dan Kuda Patroli Dikerahkan Polri Saat Libur Lebaran 2025

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI