“Karena kendaraan ini sangat dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk kuliah, kami mengembalikannya kepada pemiliknya,” ujar Kapolresta.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad