WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kawasan Gunung Raja di Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanah Laut, diketahui sering beroperasi warung remang-remang.
Bahkan di saat bulan Ramadan, petugas yang melakukan razia di kawasan tersebut, menemukan aktivitas yang melanggar ketentuan Perda Ramadan.
Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum selama bulan suci Ramadhan 1446H/2025M, Rabu (19/3/2025) malam hingga menjelang dini hari Kamis (20/3) petugas gabungan kembali melakukan patroli di kawasan tersebut.
Petugas gabungan terdiri dari pihak Kecamatan Tambangulang, Posramil Kecamatan Tambangulang, Polsek Tambangulang, Satpolpp Kabupaten Tanah Laut, dan aparat Desa Gunung Raja.
Patroli dimulai pukul 22.00 WITA hingga 00.00 WITA dengan sasaran warung malam diwilayah Kecamatan Tambangulang yang masih beraktivitas pada bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Umum yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan,” tulis laman resmi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, dikutip wartabanjar.com Kamis (20/3).
Petugas memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik tempat usaha terkait Edaran Bupati Tanah Laut tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadhan 1446H.
Selain itu, pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan dilakukan terhadap pengunjung yang dicurigai.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa situasi tetap aman, tertib, dan terkendali.