Regulasi Belum Ditegakkan
Menurut Hafis, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 sebenarnya telah mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang serta perkebunan. Namun, implementasi aturan ini masih menjadi pertanyaan.
“Kami akan mengawal aspirasi ini sampai ada solusi konkret yang bisa diterapkan, tanpa melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Masyarakat berharap aksi nyata segera dilakukan agar aktivitas sehari-hari mereka tidak terus-menerus terganggu oleh truk berat yang beroperasi tanpa aturan yang jelas.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







