Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dan DPR Capai Titik Temu Terkait Revisi RUU TNI

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan DPR dan Komisi I DPR menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Pertemuan ini membahas masukan koalisi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan audiensi berlangsung lancar dengan dialog yang konstruktif. Ia menyebut ada kesepahaman dan titik temu antara DPR dan koalisi terkait revisi UU TNI.

    Baca juga:Kapuspen Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

    “Pertemuan tadi berjalan hangat dan lancar. Kami berdiskusi secara membangun dan menemukan titik temu terkait revisi UU TNI,” ujarnya seusai audiensi.

    Dasco menambahkan, DPR selalu membuka ruang dialog dalam setiap pembahasan revisi undang-undang. Dalam audiensi tersebut, DPR memberikan penjelasan terkait poin-poin revisi revisi UU TNI serta menampung aspirasi dari koalisi.

    “Kami telah melakukan diskusi intens terkait revisi UU TNI ini dan terus mengakomodasi berbagai masukan,” jelas Dasco.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan ada perubahan dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47 setelah pembahasan di panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

    Perinciannya, Pasal 7 ayat (2), yaitu usulan agar TNI membantu penanganan penyalahgunaan narkotika dihapus dari revisi UU terbaru.

    Pada Pasal 47, jumlah kementerian/lembaga yang dapat ditempati perwira TNI aktif dikurangi dari 16 menjadi 15, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar.

    Baca Juga :   Seorang IRT Demo Sendirian di Mabes Polri, Tuntut Keadilan Usai Alami Dugaan Kriminalisasi oleh Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI