WARTABANJAR.COM – Di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, telah terjadi kasus perampasan lahan yang dilakukan oleh rentenir. Korban adalah seorang lansia berusia 80 tahun, yang berinisial A.
Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa ini bermula ketika anak korban, S, meminjam uang Rp 500.000 dari rentenir MR pada tahun 2016 untuk biaya berobat korban yang tengah sakit. Namun, karena disebabkan setiap minggunya S harus membayar bunga sebanyak Rp. 100.000 tanpa bisa membayar pokok hutang, S akhirnya kewalahan dan utang tersebut membengkak hingga Rp. 20.000.000 pada tahun 2020.
Rentenir MR kemudian mengambil sertifikat lahan seluas 100 meter milik korban sebagai jaminan utang.
Merasa tidak sebanding, korban lalu membayar seorang rentenir, R, sebesar Rp. 3.000.000 dengan maksud mengambil kembali sertifikat lahan yang ditahan namun, korban malah tidak dapat menebus sertifikat lahan tersebut karena telah berada di tangan bos rentenir, CE yang merupakan atasan dari MR dan R juga.
Lebih parahnya lagi, CE kemudian datang ke rumah korban dan mengambil 40 meter lahan korban, untuk membangun kontrakan di atasnya dengan alasan hutang korban sudah membengkak hingga Rp. 40.000.000 jika ditotal dengan hutang MR atau dengan kata lain, korban turut menanggung hutang yang dimiliki MR ke CE sebesar Rp. 20.000.000.
Keluarga korban akhirnya geram dengan kasus ini dan telah mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan hak lahan milik mereka.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, telah turun ke lokasi untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. Menurutnya, kasus ini juga sudah dinformasikan ke Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.