WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Guna meningkatkan inovasi dan kreatifitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto.
Dari pihak Pemkab Balangan, hadir Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Dalam kesempatan itu, Nuryanti Widyastuti menjelaskan bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan merupakan tugas Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
“Kami memastikan aturan yang dibuat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, memaparkan jenis-jenis Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri. Diskusi pun berjalan aktif, dengan berbagai masukan dari tim perancang peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyebut bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam melindungi hasil karya masyarakat, termasuk di bidang teknologi, seni, dan sastra.
“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis,” katanya.
Pemkab Balangan juga berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif mengelola kekayaan intelektual mereka.
“Kami berharap Perda ini nantinya dapat benar-benar melindungi hak cipta, paten, dan merek yang diciptakan oleh masyarakat Balangan,” tambah Syahbudin.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pelaku industri kreatif, inovator, dan masyarakat luas semakin terdorong untuk menghasilkan karya-karya bernilai tinggi yang dilindungi secara hukum.(Alfi)
Editor: purwoko