Dua narapidana yang kembali ke penjara tersebut termasuk dalam 33 narapidana yang telah kembali ditahan. Mereka menginap di rumah keluarga masing-masing sebelum diserahkan kembali ke pihak lapas pada Rabu (12/3/2025) pukul 02.00 waktu setempat.
Kepala Lapas Kutacane, Andi Hasyim, menerima kedua narapidana tersebut secara langsung. Sementara itu, petugas kepolisian Polres Aceh Tenggara membentuk tim khusus untuk memburu 19 narapidana yang masih melarikan diri.
Tindakan istri kedua narapidana tersebut patut diapresiasi. Mereka menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi contoh bagi keluarga narapidana lainnya untuk melakukan hal yang sama. (vri/berbagai sumber)

