WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penangkapan perempuan berinisial AL (44) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, kasus penggelapan motor sewaan mengungkap fakta adanya dugaan merupakan komplotan alias sindikat.
AL ternyata merupakan residivis kasus penggelapan juga. Namun pada perkara sebelumnya, ia terjerat penipuan modus penerimaan kerja.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan yang menjadi korban atau pemilik kendaraan skuter metik tersebut adalah NR (38) perempuan warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Jika 3 hari sebelumnya pelaku menyewa skuter metik berwarna hitam merah kepada NR , pada Rabu (19/03/2025) pagi, pelaku kembali menyewa sebuah skuter metik berwarna coklat hitam.
Baca juga:Viral! Jambret di Gang 20 Sutoyo S, Korban Seorang Wanita, Kejadiannya Pagi Tadi
Pelaku AL menyewa pada korban dengan mengatasnamakan orang lain yaitu MAR.
Saat korban mengantar skuter metik tersebut, MAR sempat menyampaikan kepada korban bahwa namanya hanya di catut oleh pelaku untuk menyewa dan juga menyarankan agar mengambil kembali skuter yang telah disewa tersebut.
Saran tersebut tidak diindahkan oleh korban, karena korban telah menerima uang muka sewa sebesar Rp1 juta dan akan mengambil skuter metik setelah masa sewanya selesai.
Pada hari ketujuh,korban ada menerima kabar dari temannya bahwa skuter metik tersebut telah berpindah tangan.
Baca juga:
Pada hari ke sepuluh, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar mengembalikan skuter metik tersebut namun hingga saat ini tidak juga dikembalikan.