Minum Obat Beralkohol saat Berbuka: Puasa Tetap Sah, atau Batal? Ini Jawabannya

    Prioritaskan Obat Halal:

    Jika tersedia obat lain yang tidak mengandung alkohol, maka sebaiknya dipilih alternatif tersebut.

    Kebutuhan Medis sebagai Pertimbangan:
    Apabila tidak ada pilihan lain, penggunaan obat yang mengandung alkohol dibolehkan karena merupakan kebutuhan medis.

    Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

    Selain itu, terdapat ayat lain yang memberikan keringanan bagi mereka yang berada dalam keadaan terpaksa:

    “Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa (makan yang haram) tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)

    Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, penggunaan obat yang mengandung alkohol diperbolehkan dalam kondisi darurat. Selama dosis yang digunakan tidak memabukkan, obat tersebut tidak dikategorikan sebagai najis dan diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan medis.

    Kesimpulan
    Penggunaan obat yang mengandung alkohol saat berbuka puasa, dalam konteks kebutuhan medis, tidak membatalkan puasa. Meskipun demikian, terdapat potensi penurunan pahala puasa jika tidak disertai dengan niat yang benar dan penggunaan yang tepat.

    Dalam Islam, prinsip kemudahan diberlakukan bagi mereka yang sedang mengalami kondisi darurat. Oleh karena itu, jika tidak ada alternatif obat yang halal, penggunaan obat beralkohol diperbolehkan selama tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam kondisi medis.

    Optimalkan kesehatan dan keimanan Anda dengan memahami prinsip-prinsip dasar syariah serta selalu berkonsultasi dengan ahli medis dan ulama terkait apabila menemukan persoalan serupa.(Wartabanjar.com/Inilahkalsel.com)

    Baca Juga :   Puasa Bisa Turunkan Tekanan Darah, Kok Bisa? Simak Penjelasan Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI