Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada 25 Februari 2025.
Amien menekankan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa sangat penting karena berfungsi sebagai batas aman konsumsi suatu produk.
“Jika sudah melewati tanggal tersebut, kualitas, keamanan, dan efektivitas produk bisa menurun, bahkan berisiko bagi kesehatan konsumen,” jelasnya.
Baca juga:Dugaan Kriminalisasi Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Kajari Banjarbaru Ungkap Dua Fakta Ini
Ia menambahkan, pemerintah dan kepolisian akan terus mengawal aturan ini melalui penegakan hukum, sementara instansi terkait akan melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. (Ramadan)
Editor: purwoko