Baca juga:Liga 2 Pegadaiaan 2023/2024 Banjir Sanksi Komdis PSSI
Kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh tersangka CAP.
Selain itu, ditetapkan pula sembilan orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.(inl)
Editor: purwoko