Penggerebekan Narkoba di Tanah Laut: Polisi Amankan Pelaku dan Sabu dalam Lemari
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Desa Karang Rejo, Dusun Banjarsari, RT 004, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Transaksi Sabu di Rumah Kontrakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, kawasan sekitar TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah pengintaian singkat, aparat kepolisian segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial "K" di dalam rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.
Sabu Ditemukan dalam Lemari
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong sebuah sweater warna krem kombinasi hitam bertuliskan "LABUBU" yang tersimpan rapi di dalam lemari pakaian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka "K" beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jorong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad