CEO Persiba Balikpapan Buka Suara Terkait Penangkapan Direktur Teknik Catur Adi

    Baca juga:Komdis PSSI Rilis Hasil Sidang 10-19 Februari, Terjadi 54 Pelanggaran Terbanyak di Liga 2

    Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, mengatakan tersangka CAP merupakan seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di lapas.

    Mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa menjawab.

    “Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,” ujarnya.

    Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin.

    Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba. Meski telah mendekam di balik jeruji sejak tahun 2017, terpidana tersebut masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.

    Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp2,1 triliun.”Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis,” ucapnya.

    Dikatakan pula oleh Brigjen Pol. Mukti bahwa pihaknya telah mengendus adanya hubungan antara Hendra dengan CAP sejak lama. Namun, saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.

    “Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” ucapnya.

    Catur Adi Prianto (CAP) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.

    Baca Juga :   Pemuda Bawa Sajam dan Rusak Rumah Warga di Kutawaringin, Diduga Terkait Permintaan THR

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI