WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Waktu penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pilkada di berbagai daerah telah ditentukan. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ditegaskannya, jika APBD tak cukup membiayai pemungutan ulang maka bisa menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
“Berdasarkan pada Undang-Undang Pilkada bahwa pembiayaan pelaksanaan Pilkada termasuk di dalamnya PSU itu dibiayai oleh dana APBD dan apabila dana APBD tidak mencukupi maka dapat di-backup dengan dana dari APBN,” ujar Idham di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Bawaslu Kalsel Lepas dari Sanksi DKPP, Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Banjar
Adapun Idham merinci aturan tersebut tertuang dalam Pasal 166 UU No. 10 Tahun 2016 (1) pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat dinas kepada seluruh satgas laksana PSU untuk segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.
“Bagi PSU yang diawali dengan pencalonan, KPU di daerah telah melakukan pengumuman dan sosialisasi kepada para pihak terkait. Dari tanggal 8 (Maret) sampai dengan tanggal 10 (Maret) adalah masa pendaftaran atau penggantian pasangan calon atau calon,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Hal ini sudah dibahas Kemendagri bersama pihak-pihak terkait.
“Barusan saya bahas, sebagian besar oke dipenuhi APBD masing-masing,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk Papua. Di mana sebelumnya, Papua sudah lebih dulu mengajukan dana ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun sekarang mereka sudah menyanggupi untuk mengambil dana dari APBD.
“Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang Papua mengajukan APBN tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD,” ujarnya.