Puasa Tetap Sah: Mandi Junub Setelah Azan Subuh Tidak Mengharuskan Qadha

    WARTABANJAR.COM – Banyak yang bertanya, apakah puasa tetap sah jika seseorang berhubungan suami istri sebelum azan Subuh namun baru mandi junub setelah azan? Berikut penjelasan berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

    Menurut Ustaz Muhammad Rijal Al-Banihawy, seperti dikutip di Inilah.com, dalam Islam puasa dan keadaan junub adalah dua hal yang berbeda. Seorang Muslim yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tetap sah puasanya selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum setelah azan Subuh.

    Dalil yang menjelaskan hal ini terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah, di mana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap melaksanakan puasa. (HR. Bukhari & Muslim)

    Hukum Mandi Junub Setelah Azan Subuh

    Puasa Tetap Sah:
    Puasa tidak batal meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat azan Subuh berkumandang.

    Kewajiban Mandi Junub:
    Mandi junub wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat Subuh karena bersuci merupakan syarat sahnya shalat.

    Tidak Perlu Qadha:
    Keterlambatan mandi junub setelah azan Subuh tidak mengharuskan seseorang untuk mengqadha puasanya, selama tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa.

    Hal ini karena hadas besar (junub) bukan merupakan syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat. Dengan demikian, meskipun seseorang berada dalam keadaan junub saat waktu Subuh, puasanya tetap sah selama ia tidak melakukan aktivitas yang membatalkan puasa.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan: Tidur Saat Puasa Tidak Otomatis Bernilai Ibadah, Fokus pada Niat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI