PERINGATAN BAGI ORANGTUA! Akibat Perang Sarung Seorang Anak Tewas, Pelakunya Juga Masih di Bawah Umur

    Dalam kondisi terpojok, Reyhan berusaha melawan, tetapi kalah jumlah dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan para pelaku. Ia tak berdaya setelah dikeroyok dan akhirnya tumbang.

    Korban yang telah terkapar langsung dilarikan ke RS Awal Bross, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, luka yang dideritanya terlalu parah hingga akhirnya meninggal dunia.

    Proses Hukum untuk Para Pelaku

    Tak terima dengan kematian anaknya, keluarga korban segera melapor ke Polsek Rumbai dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Pada Selasa (4/3/2025), Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Rumbai berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan segera mengamankan mereka.

    Keempat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya perang sarung yang semakin marak dan berujung kekerasan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   52 Hari Ditahan, Presiden Korea Dibebaskan Setelah Pengadilan Membatalkan Penangkapannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI