5. Jawa Tengah
Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen serta diskon BBNKB sebesar 24,70 persen. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan, dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
6. Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan pemberian insentif berupa diskon PKB sebesar 9,5 persen, serta diskon BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 9,5 persen. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.
7. Papua Selatan
Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari tarif semula 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan. Program ini mulai berlaku setelah penerapan opsen pajak sejak 6 Januari 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad