10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi

    Sengaja Mengeluarkan Mani
    Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani melalui tangan, onani, atau masturbasi, maka puasanya batal. Perlu dicatat, keluarnya air mani secara tidak disengaja (misalnya saat mimpi basah) tidak membatalkan puasa.

    Haid
    Seorang perempuan yang mengalami haid di tengah puasa, terutama saat sudah memulai puasa, maka puasanya batal.

    Nifas
    Jika seorang perempuan mengalami nifas pada siang hari atau menjelang waktu berbuka, meskipun ia masih dalam keadaan suci saat sahur, puasanya dianggap batal.

    Gila atau Hilang Akal
    Orang yang kehilangan akal, baik karena gangguan mental atau dalam keadaan mabuk sepanjang hari (dari menjelang Subuh hingga Maghrib), maka puasanya batal.

    Murtad
    Seseorang yang dengan sengaja keluar dari agama Islam, meskipun tidak makan atau minum sampai Maghrib, puasanya dianggap tidak sah.

    Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi menegaskan bahwa siapa pun yang mengalami salah satu dari hal-hal tersebut di tengah-tengah puasa, maka puasanya batal. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menjaga keabsahan ibadah puasa.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Kurma, Kuliner Sangat Berharga dan Tradisi Sosial Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI