WARTABANJAR.COM, KUALALUMPUR – Mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh lembaga antikorupsi Malaysia. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM) pun menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dan emas seberat 16 kilogram senilai hampir 7 juta ringgit.
SRPM dalam pernyataan media pada Senin (3/3) mengatakan telah menahan empat pejabat senior di masa pemerintahan Ismail Sabri dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan tiga lokasi lain yang dipercaya sebagai safehouse.
Baca juga:Buntut Mega-Korupsi Pertamina: Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem di Cilegon
Dalam penggeledahan itulah uang tunai senilai 170 juta ringgit dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas ditemukan dan disita.
Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki mengatakan pihaknya memfokuskan penyelidikan pada pengeluaran dan perolehan dana yang diduga ilegal untuk keperluan promosi dan publisitas selama Sabri menjabat sebagai PM.
Pernyataan SPRM itu juga menyebutkan bahwa Sabri diperintahkan untuk membuat deklarasi properti pada 11 Desember 2024 sesuai Pasal 36(1) Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009. Deklarasi properti telah dibuat oleh tersangka pada 10 Februari.
Sabri mendatangi kantor SPRM untuk memberikan bukti pada 19 Februari, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil lagi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:DPR RI Minta Pertamina Diaudit Total Buntut Kasus Korupsi
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM Malaysia pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri. (ant/berbagai sumber)