WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun dalam kurun waktu 2018–2023.
Tak hanya Maya, Kejagung juga menjerat VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus yang mengguncang industri migas nasional ini.
Modus Kejahatan: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax!Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward, dengan persetujuan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga setara RON 92 (Pertamax).
“Setelah itu, tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (pengoplosan) produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ungkap Qohar, Rabu (26/2/2025).
Praktik pengoplosan ini dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Senin (24/2/2025).
Harta Kekayaan Maya Kusmaya Mencapai Rp 10,4 Miliar!Tak hanya skandal korupsi, harta kekayaan Maya Kusmaya juga menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Maya memiliki kekayaan senilai Rp 10.485.156.442.