Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua Pelaku akan dijerat Pasal114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun penjara dan saat ini sedang menjalani Pemeriksaan di sat resnarkoba polres tanah laut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya” tutur Kapolres, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Sabtu (1/3/2025). (berbagai sumber)
Editor: Yayu