Menurut perwakilan pekerja, Sudirman, situasi semakin memanas karena Dinas PUPR enggan menghadirkan perwakilan perusahaan dalam rapat dan mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pelaksana proyek tanpa melibatkan perwakilan pekerja.
Kasus ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk ditindaklanjuti karena Dinas PUPR dianggap kurang profesional karena mengakibatkan menunggaknya pembayaran kenaikan upah pekerja.(berbagai sumber)

