Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 5,3 miliar.
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sejak kasus ini dikembangkan, Polda Kalteng telah menetapkan 21 orang tersangka, yang proses hukumnya dibagi dalam beberapa tahap. Tujuh tersangka terbaru yang telah dilimpahkan ke Kejati adalah pejabat dan staf di Dinas Pendidikan Kalteng.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik berupaya memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad