Pukul Pacar di Tempat Karaoke, Pria Asal Tanbu Diamankan Polisi

    “Kita juga mengamankan barang bukti celana yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, dan juga video CCTV saat lejadian,” tambahnya.

    Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHIPidana tentang penganiayaan. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Aksi Balap Liar di Tugu Adipura Banjarbaru Terekam ATCS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI