“Kita juga mengamankan barang bukti celana yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, dan juga video CCTV saat lejadian,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHIPidana tentang penganiayaan. (Iqnatius)
Editor Restu