Terungkap! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Usai Ikuti Retret

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan dana operasional yang besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti rumah tangga, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, serta operasional lainnya.

Besaran dana operasional bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur:

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar: Minimal Rp1,25 miliar – 0,15% dari total PAD

Biaya Operasional Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati:

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD

GAJI FANTASTIS, TANGGUNG JAWAB BESAR!

Dengan nominal gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan, kepala daerah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Apakah menurut Anda besaran gaji ini sudah cukup sepadan dengan tanggung jawab mereka? Berikan pendapat Anda di kolom komentar!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad