Hilman menjelaskan lagi, PK adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan pegawai atau lembaga pemerintahan mengenai target kinerja yang harus dicapai.
“Berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya. Penugasan ini untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” lanjutnya.
Sehingga, para asisten, kepala bagian dan seluruh ASN agar memahami tugas dan fungsi, sasaran strategis, indikator dan target kinerjanya.
Agar, nantinya menghasilkan hasil dan kontribusi nyata dalam menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah.
“Sasaran kinerja yang ditetapkan dalam dokumen PK dapat dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” tandas Hilman. (IKhsan)
Editor Restu







